Jumat 25 Sep 2015 23:43 WIB

Ini Perizinan yang Disederhanakan BKPM

Rep: C03/ Red: Bayu Hermawan
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aturan Penanaman Modal Internasional: Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani mengatakan BKPM tengah menerapkan dua metode dalam upaya melakukann dergulasi dalam investasi.

Kedua metode tersebut yakni Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan (HGSL) serta penyederhaan administrasi proses perizinan.

"Melalui perizinan yang memerlukan waktu penyelesaian cukup lama, antara lain  Perizinan lahan/pertanahan, Perizinan Lingkungan, dan Perizinan Daerah," jelasnya di Jakarta, Jumat (25/9) siang.

Farah menjelaskan pencapaian deregulasi investasi yang tengah dikoordinasikan oleh BKPM mencakup Perizinan Listrik dari 49 izin menjadi 25 izin (923 hari menjadi 256 hari); Perizinan Pertanian dari 20 izin menjadi 12 izin (751 hari menjadi 182 hari); Perizinan Perindustrian dari 19 izin menjadi 11 izin (672 hari menjadi 152 hari).

Selain itu juga perizinan Kawasan Wisata dari 17 izin menjadi 11 izin (661 hari menjadi 188 hari); Perizinan Pertanahan ada empat capaian perizinan untuk HGU 3000-6000 Ha (123 hari menjadi 90 hari); Perizinan Kehutanan ada 13 capaian perizinan untuk izin pelepasan kawasan hutan (111 hari menjadi 47 hari); Perizinan Perhubungan ada empat capaian perizinan untuk izin terminal khusus (30 hari menjadi 5 hari); serta  Proses tax allowance lebih pasti dan sederhana, dari lama proses yang tidak pasti menjadi 28 hari.

"Selain penyederhanaan perizinan, BKPM juga telah melakukan perbaikan Ease of Doing Business Indonesia melalui pengurangan jumlah prosedur, biaya dan waktu," jelasnya.

Farah menambahkan perkembangan koordinasi pembahasan deregulasi 134 peraturan dalam Koordinasi Menko Perekonomian, dalam rangka deregulasi nasional meliputi peraturan Menteri (Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, ESDM, Tenaga Kerja, Perhubungan, Koperasi dan UKM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PUPR, Pertanian, Pariwisata, Kesehatan, ATR), Ka BKPM, Ka BPOM, terkait fasilitas investasi, penyederhanaan ijin impor bahan baku (a.l. beras, gula, garam, hortikultura, kertas kemasan), penetapan satu identitas importir, pengurangan pemeriksaan fisik bahan baku impor dan produk ekspor, mengurangi hambatan distribusi antar pulau (gula kristal putih), dan lain sebagainya.  

"BKPM juga tengah menggodok dua Peraturan Kepala BKPM (Perka) dalam rangka deregulasi nasional, yaitu Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal," jelasnya.

"Serta Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka BKPM Nomor 5 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement