REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid berharap pemerintah merealisasikan rencana mempermudah izin pendirian toko modern di daerah.
Meneurut dia, kebijakan tersebut dapat menyerap banyak tenaga kerja apabila jadi diterapkan. Satria mengatakan, sektor ritel merupakan penggerak perekonomian. Dari segi tenaga kerja, seseorang yang hanya memiliki ijazah SMA atau SMK pun bisa bekerja di toko modern seperti minimarket atau hypermarket.
"Kebijakan ini tentu akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat di daerah. Pelaku usaha sudah lama ingin melakukan penetrasi pasar ke daerah tapi terganjal peraturan," kata Satria kepada Republika.co.id, Selasa (22/9).
Satria menjelaskan, untuk pendirian satu hypermarket saja bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 600-700 orang. Tenaga kerja itu meliputi karyawan operasional, manajer toko, satpam, kasir, sales promotion girl (SPG), petugas troli, hingga cleaning service.
"Ini adalah usaha padat karya karena langsung bisa menyerap tenaga kerja. Lulusan SMA SMK bisa mendapat pekerjaan," kata Satria.
Selain itu, ia menambahkan, kehadiran toko modern pun dapat meningkatkan pendapatan masyarakat lain utamanya yang bergerak di bidang usaha kecil menengah (UKM). Masyarakat bisa menjual produk-produk UKM di toko modern.
Meski begitu, Satria berharap kebijakan yang akan direvisi Kemendag dapat diikuti dengan revisi peraturan-peraturan di tingkat daerah. Sebab selama ini, ada banyak daerah yang masih 'alergi' dengan keberadaan toko modern. "Padahal saingan toko modern bukan pasar tradisional. Saingan kami adalah sesama toko modern," ujarnya.