REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dampak pelemahan rupiah terhadap dolar semakin terasa di Kota Yogyakarta. Sejak sebulan terakhir gelombang aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin marak. Bahkan hingga saat ini aduan adanya PHK oleh perusahaan berjumlah hampir 30 orang.
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari mengatakan, sejak dua bulan terakhir pihaknya sudah menerima aduan PHK puluhaan karyawan dari perusahaan berbeda.
"Laporan PHK ini dari karyawan dua perusahaan jasa di Yogyakarta," ujarnya, Kamis (17/9).
Menurutnya akhir bulan lalu ada 13 karyawan sebuah perusahaan jasa di Yogyakarta yang mengadu di PHK sepihak oleh perusahaan. Awal bulan ini ada 14 karyawan dari perusahaan jasa pendidikan yang juga mengadukan hal serupa.
Anehnya kata Rihari, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya perusahaan yang pailit dalam dua bulan ini. Menurutnya, jika perusahaan pailit maka wajib melaporkan ke Disperindagkoptan termasuk nasib karyawannya. Namun saat ini belum ada laporan terkait perusahaan yang pailit tersebut.
"Tidak ada yang pailit tapi ada laporan PHK, Ini yang akan kita telusuri," katanya.
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil manajemen dua perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. Dikatakannya, mediasi akan dilakukan untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan. "Sejauh ini mediasi baru dilakukan sekali untuk 13 karyawan yang mengadu bulan lalu, sayangnya perusahaan tidak datang dan akan dijadwalkan ulang," katanya.
Sedangkan mediasi bagi 14 karyawan yang melayangkan surat aduan pada bulan ini dijadwalkan pekan depan. Menurutnya melalui mediasi karyawan diupayakkan untuk menerima hak-hak yang harus diterimanya karena PHK tersebut.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta, Santoso mengatakan pihaknya siapp melakukan advokasi pada anggotanya yang mengalami PHK sepihak oleh perusahaan. "Namun sampai saat ini belum ada anggota yang lapor adanya PHK," ujarnya.