REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Teguh Boediarso mengatakan dana desa bisa dijadikan sebagai dana bergulir. Masyarakat desa boleh meminjam dana desa untuk keperluan modal usaha.
Boediarso menyebut penggunaan dana desa sebagai dana bergulir menjadi salah satu ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait dana desa. "(dana desa) Bisa dipinjamkan sebagai dana bergulir untuk pengembangan ekonomi masyarakat desa," kata Boediarso di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (16/9).
Segala persyaratan ataupun ketentuan pemberian dana bergulir diserahkan sepenuhnya kepada desa. Kata Boediarso, masyarakat desa bisa membuat peraturan tersebut melalui rembug desa.
"Mereka sendiri yang mengatur. Yang jelas, kalau seseorang sudah mengembalikan, dana tersebut bisa diputar lagi ke yang lain," ujarnya.
Intinya, kata Boediarso, dana bergulir tersebut diputuskan melalui musyawarah. Dia mencontohkan, kelompok masyarakat di Bima, Nusa Tenggara Barat, ada yang memakai dana desa untuk membeli kambing dan kerbau. Kemudian secara bersama-sama dipelihara lalu hasilnya dibagi-bagi.
"Pokoknya dalam rangka pemberdayaan masyarakat," kata Boediarso.