Senin 14 Sep 2015 13:45 WIB
Aturan Miras Dipermudah

Fahira: Pelonggaran Miras Itu Paket Kebijakan Produsen Minuman Keras

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang anak melihat sebuah poster antimiras pada aksi Gerakan Anti Miras (minuman keras) Nasional di Car Free Day (CFD) kawasan Dago, Bandung, Ahad (19/1). (Republika/Edi Yusuf)
Seorang anak melihat sebuah poster antimiras pada aksi Gerakan Anti Miras (minuman keras) Nasional di Car Free Day (CFD) kawasan Dago, Bandung, Ahad (19/1). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Fahira Idris menilai Menteri Perdagangan baru Thomas Lembong tidak paham soal aturan tentang pengendalian dan pengawasan terhada pegendalian dan pengawasan teradap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Jika ini menurutnya bagian dari paket kebijakan ekonomi maka sebenarnya mendag hanya membuat paket kebijakan produsen miras.

"Padahal Pak Jokowi pernah bilang tak masalah omzet penjualan miras turun asalkna anak-anak Indonesia terselamatkan dari bahaya miras," ujar dia kepada Republika.co.id Senin (14/9).

Fahira mempertanyakan manfaat pelonggaran penjualan miras jika pembeli nomor satu adalah remaja usia 21 tahun kebawah. Dia merasa baik-baik saja jika konsumen orang dewasa tapi ini sebaliknya.  

Dia berharap produsen miras bertanggung jawab dengan konsumen terutama anak-anak. Meski aturan penjualan miras diketatkan tetap paling penting pada implementasi di lapangan.

Sebelumnya Kemendag akan melakukan relaksasi peraturan soal penjualan miras golongan A. Terdapat sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, munuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement