Ahad 13 Sep 2015 16:54 WIB

PLN Diminta Berikan Kebebasan Masyarakat Bayar Listrik

Rep: c13/ Red: Teguh Firmansyah
 Konsumen membeli token PLN Prabayar di kasir Alfamart.
Foto: Dok. Alfamart
Konsumen membeli token PLN Prabayar di kasir Alfamart.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan penerapan sistem token untuk pembelian listrik memicu pro dan kontra di masayarakat. Hal ini dinilai terjadi karena masyarakat belum banyak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pembebanan.

Dalam siaran persnya, Ahad (13/9), Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah menyarankan agar PLN secara tegas memberi pilihan pada pelanggan untuk memilih sistem prabayar atau pascabayar.  Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 33/2014, pasal 8 ayat 2 tentang memberi pilihan kepada pelanggan merupakan kewajiban.

 

BPKN juga meminta PLN mengganti kwh meter listrik prabayar model lama. Menurut Ardiansyah,  model lama itu masih banyak mengalami gangguan. Terutama, dia melanjutkan, dalam membaca token listrik sewaktu pengisian ulang.

Ardiansyah juga mengatkan, BPKN menyarankan PLN untuk enggunakan KWH Meter listrik prabayar ber-SNI. Hal ini perlu digunakannya sebagai wujud kepatuhan terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Selain itu, BPKN juga berharap PLN bisa meningkatkan upaya sosialisasi khususnya kepada masyarakat kecil. Ini perlu dilaksanakan untuk menghindari salah informasi mengenai sistem prabayar.  Namun yang terpenting, kata dia,  perlu adanya sinergi antar instansi terkait untuk melakukan sosialisasi mengenai tarif pulsa PLN. Sehingga, informasinya lebih jelas dan transparan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement