Jumat 11 Sep 2015 22:25 WIB

Kementerian ESDM Diminta Tinjau 200 Aturan

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ilham
  Menteri ESDM Sudirman Said berikan sambutan saat penandatanganan kerjasama Tiga Kontrak Penjualan dan Pembelian Gas/LNG di kantor ESDM, Jakarta, Selasa (30/6).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri ESDM Sudirman Said berikan sambutan saat penandatanganan kerjasama Tiga Kontrak Penjualan dan Pembelian Gas/LNG di kantor ESDM, Jakarta, Selasa (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diusulkan untuk meninjau 200 aturannya. Apabila hal tersebut disetujui, diperkirakan prosesnya akan selesai pada Oktober.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan di sektor ESDM ada usulan tersebut. Bahkan, ESDM dalam tujuh bulan terakhir sudah memangkas 60 persen perizinan. "Sebagian besar dialihkan ke PTSP,'' kata dia dalam konpers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9).

Sudirman mencontohkan, konverter gas untuk para nelayan yang akan dikeluarkan presiden telah disikapi dengan baik oleh kementeriannya. Mereka sudah mengumpulkan BUMN yang memproduksi agar proses pembagian konverter bisa berjalan dengan baik.

Dia menuturkan, dalam urusan mengoptimalkan minyak mentah supaya bisa diolah dalam negeri, SKK Migas sudah bertemu dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Tujuannya, untuk mengidentifikasi minyak mentah sekitar 200 ribu barel per hari agar bisa diolah di kilang dalam negeri.

Sudirman mengatakan, hal tersebut sudah dikerjakan. Karena itu, seharusnya tidak ada keraguan mengenai masalah implementasi karena sebelum PP atau perpres terbit, kementeriannya sudah melakukan persiapan teknis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement