Jumat 11 Sep 2015 15:26 WIB

Menperin: Paket Kebijakan Ekonomi Berdampak Positif Bagi Industri

Menteri Perindustrian Saleh Husin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Perindustrian Saleh Husin

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin menyambut positif paket kebijakan ekonomi karena dinilai sangat berpihak pada pengembangan industri. Beberapa paket deregulasi itu bahkan dinilai melapangkan jalan bagi terobosan yang selama ini digadang-gadang Kementerian Perindustrian, seperti harga gas dan kawasan industri.

"Guna menggerakkan ekonomi nasional, salah satunya diputuskan kebijakan tentang penetapan harga untuk industri tertentu di dalam negeri. Ini sudah lama kita inginkan, baik oleh Kemenperin maupun pelaku usaha pengguna gas alam seperti petrokimia, termasuk produsen pupuk, lalu keramik, baja, semen dan lain-lain," kata Menperin Saleh Husin.

Harga gas yang lebih kompetitif, lanjutnya, berdampak langsung pada efisiensi, daya saing industri, meningkatnya produktivitas industri pengguna gas. Selain itu mendongkrak utilitas pabrik-pabrik, memperbanyak lapangan kerja, dan bertambahnya pendapatan negara.

Saleh Husin juga menekankan, penurunan harga gas memang berakibat pada penerimaan negara yang berasal dari penjualan gas. Namun, dampak positif dari kebijakan ini lebih besar karena menggerakkan perekonomian nasional.

"Inilah perubahan paradigma yang dari dulu kita dorong, kita sosialisasikan kepada para stakeholder energi gas. Tentu kita pilih meraih pendapatan sekaligus manfaat yang lebih besar, luas dari berjangka panjang dari berkembangnya industri dan lapangan kerja, dibanding mendapat dana di depan dari penjualan gas yang orientasinya jangka pendek," ujarnya.

Senada, pada paket kebijakan ekonomi juga diuraikan bahwa dalam jangka pendek akan ada pengurangan penerimaan negara dari penjualan gas, namun kebijakan ini akan memberikan manfaat pada pengembangan sisi hilir dengan benefit yang jauh lebih besar.

Beberapa lapangan gas yang dikembangkan untuk kepentingan industri antara lain: Proyek Jambaran Cendana Tiung Biru (Blok Cepu) untuk industri pupuk, Proyek Pupuk Kaltim melalui Bontang V, Proyek WK Bulu Kris Energy untuk sektor listrik,  Proyek Simenggaris melalui pembangunan kilang mini (skema hilir) untuk memasok gas ke sektor kelistirkan dan industri, Proyek Ophir Bangkanai untuk sektor listrik, dan Proyek SS LNG (Sengkang) melalui LNG Plant untuk listrik Indonesia Timur.

Untuk itu, deregulasi  yang diterbitkan adalah penerbitan Perpres tentang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan akan efektif pada bulan Januari 2016. JUga, penghapusan Permen ESDM No 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

"Kemenperin siap berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan harga gas ini. Penetapan harga energi ini juga menjadi angin segar bagi rekan-rekan pelaku industri dan ini menunjukkan bahwa kita tidak berjuang sendirian," tegas Saleh Husin.

Ia mengungkapkan pada dasarnya paket kebijakan ini merupakan hal positif dan menguatkan optimisme bagi pengembangan industri di Tanah Air. Selain itu diharapkan memulihkan industri mempertahakan dan menciptakan lapangan kerja.

Dalam beberapa waktu ke depan, Kemenperin optimistis ekonomi dapat tumbuh karena membaiknya beberapa faktor pertumbuhan ekonomi yaitu investasi, meningkatnya belanja pemerintah pada semester II yang disertai upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan pertumbuhan industri yang akan mendorong peningkatan ekspor. Disamping masih cukup baiknya tingkat konsumsi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement