Kamis 10 Sep 2015 17:32 WIB

Langkah Pemerintah Atur dan Distribusikan Gas Bumi

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri ESDM Sudirman Said.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri ESDM Sudirman Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengumumkan adanya kebijakan stimulus ekonomi sektor ESD melalui deregulasi dan rencana regulasi baru yang bertujuan untuk menyederhanakan ijin sektor energi, mempermudah pelaksanaan investasi sektor energi, mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis, dan memberi kepastian hukum.

Dalam hal alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, ada regulasi mengenai tata kelola gas bumi yang akan mengatur penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan gas bumi.

"Regulasi ini direncanakan sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 mengenai kegiatan usaha gas bumi melalui pipa dan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2010 mengenai alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," kata Sudirman di Kantor Direktorat Jenderal Kelistrikan di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Selain itu, ia menambahkan, regulasi mengenai pembangunan kilang minyak di dalam negeri akan mengatur kemudahan pembangunan kilang dimana produk khususnya BBM akan diserap di dalam negeri yang dapat mengurangi impor BBM.

"Disini Pertamina akan bertindak sebagai offtaker dari kilang minyak tersebut," lanjutnya.

Adanya produk sampingan berupa Petrokimia, lanjut dia, tentu akan memenuhi kebutuhan Petrokimia di dalam negeri bagi para industri berbahan baku Petrokimia dan mengurangi impor Petrokimia.

Sedangkan, regulasi mengenai kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu Migas, tambah Sudirman, akan mengatur penegasan otoritas pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan untuk menetapkan kebijakan harga gas bumi yang dilakukan secaa transparan, perlakuan yang sama, dan berkeadilan guna mempercepat pembangunan sektor hilir termasuk industri pupuk dan petrokimia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement