REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengumumkan tiga paket kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, di Istana Negara, Rabu (9/9).
Dari sisi moneter, untuk menjaga stabilitas perekonomian, termasuk stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia juga mengeluarkan paket kebijakan yang terdiri atas lima kebijakan.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan lima kebijakan kebijakan tersebut. Pertama, memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi suplai perekonomian.
Hal itu dilakukan dengan, memperkuat koordinasi Tim Pengedalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah.
Saat ini telah terdapat lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan telah memiliki roadmap inflasi daerah. Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah pusat maupun daerah untuk mengimplementasikan roadmap tersebut.
Selain itu, memperkuat kerja sama Ekonomi dan Keuangan Daerah antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Kedua, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dengan menjaga kepercayaan pelaku pasar di pasar valas melalui pengendalian volatitas nilai tukar rupiah," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/9).
Selain itu, memelihara kepercayaan pasar terhadap pasar Surat Berharga Negara melalui pembelian di pasar sekunder, dengan memerhatikan dampaknya terhadap ketersediaan Surat Berharga Negara bagi inflow dan likuiditas pasar uang.
Kebijakan ketiga, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. Hal itu dilakukan dengan mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN, dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN tiga bulan.
Kemudian, mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI, serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan.
Serta, menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor sembilan bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.
Selanjutnya, kebijakan memperkuat pengelolaan supply dan demand valas. Hal itu dilakukan dengan empat cara. Yakni, penyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari dua kali seminggu menjadi satu kali seminggu.
Kemudian, mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan tiga bulan.
Menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar 100 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP. Serta, mempercepat proses persetujuan ULN Bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.
Terakhir, Bank Indonesia melakukan langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang. Dengan cara menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa. Serta menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku dan infrastruktur.
Untuk mendorong implementasi paket kebijakan, lanjutnya, Bank Indonesia secara aktif akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya.