Rabu 09 Sep 2015 07:18 WIB

Ini Ongkos Hidup Layak di Boyolali

Rep: edy setiyoko/ Red: Teguh Firmansyah
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat berunjuk rasa di Semarang, Jateng, Selasa (1/9).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat berunjuk rasa di Semarang, Jateng, Selasa (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  BOYOLALI -- Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali, Jateng 2015, menyebut biaya hidup layak di daerah itu sebesar Rp 1,346 juta. Angka ini akan menjadi acuan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2016.

Rilis Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Boyolali, Purwanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Joko Santoso, Rabu (9/9), menegaskan, KHL ini merupakan survei terakhir September 2015 dilakukan tim survei Dewan Pengupahan.

Survei KHL dilakukan sejak Januari, Februari, Mei, Juni, Agustus, terakhir September 2015. Survei KHL  mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13 tahun 2012, tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, serta Pergub Nomor 65 tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis  Survei KHl dan Penetapan Tahapan KHL 2015. 

Dalam Permenaker Nomor 13 tahun 2012, menyebut komponen survei ada 60 komponen. Di antaranya, harga makanan dan  minuman, sandang, kesehatan, transportasi, rekreasi, perumahan dan komponen lain.

Hasil survei KHL dibahas dan dirapatkan Dewan Pengupahan tingkat Kabupaten Boyolali, Rabu (9/9) September 2015 dipimpin Kepala Dinsosnaker, dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), SPSI, pakar ekonomi, serta perwakilan perguruan tinggi. 

Setelah disepakati Dewan Pengupahan tingkat kabupaten, selanjutnya diserahkan ke PJ Bupati Boyolali paling lambat 28 September 2015 sebagai bahan rekondasi UMK Boyolali 2016. Kemudian dikirimkan ke Gubernur Jateng.

Rekomendasi UMK kabupaten/kota sudah masuk Propinsi Jateng. Selanjutnya, dilakukan pembahasan UMK oleh Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. "Besaran UMK yang diajukan PJ Bupati Boyolali ke Gubernur, itu nantinya menjadi bahan pertimbangan dan acuan Gubernur dan Dewan Pengupahan Propinsi Jateng saat rapat penetapan UMK," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement