Senin 07 Sep 2015 11:56 WIB

'Mengapa Kementerian ESDM tak Tetapkan Harga Standar Gas?'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Kantor Kementerian ESDM.
Foto: Ist
Kantor Kementerian ESDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis mempertanyakan kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM tak menetapkan standar harga gas domestik di tengah harga internasionalnya yang terus merosot.

"Gas  adalah bagian dari sumber energi yang penting dan strategis. Jumlah produksinya ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga penentuan harga gas yang jelas ke publik mutlak dibutuhkan," katanya, Senin, (7/9).

Sebagai energi penting dan strategis, terang Iskan, pemerintah tak memberi standar harga gas seperti BBM yang dikenal dengan harga Indonesian Crude Price (ICP). Ketiadaan patokan harga memberatkan kalangan industri dalam negeri apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang melemah.

"Gas sekarang tidak bersahabat dengan industri, membuat biaya produksi meningkat. Banyaknya industri yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dari biaya produksi yang meningkat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement