REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Wijaya Karya (Wika) dilarang menggunakan uang negara berupa penyertaan modal negara (PMN) untuk pembangunan proyek kereta cepat jurusan Jakarta-Bandung. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo melarang penggunaan uang negara baik dalam bentuk APBN ataupun PMN untuk masuk ke dalam proyek kereta cepat.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjelaskan, sebelumya Wika memang mengajukan PMN untuk sejumlah proyek nasional termasuk kereta cepat. Namun rencana ini dibatalkan karena penggunaan PMN tidak boleh.
Nantinya pembiayaan pembangunan kereta cepat akan menggunakan dana investor, tanpa ada uang negara yang masuk. Namun Rini enggan merinci siapa saja investor yang akan mengucurkan dana.
"Memang pendanaan memang dari beberapa pihak terutama dari investor luar. Ditekankan ini pinjaman jangka panjang. Proyek ini perlu waktu untuk pengembalian. Minimal 30 tahun ke atas atau 40 tahun kalau bisa," ujarnya.
Mengenai Wika, Rini menyebut proyek yang dikerjakan tidak hanya sebatas kereta cepat. Sehingga penggunaan PMN masih akan digunakan dengan baik untuk proyek lainnya.
"Baru dilaporkan bahwa Wika bisnisnya tidak hanya ini. Termasuk jalan tol, pembangkit listrik di beberapa tempat. Tadinya Wika usulkan PMN untuk itu. Tapi karena jangan sampai dipersepsikan salah, kalau wika ikut dalam konsorsium maka wika tidak bisa pakai PMN," lanjut Rini.
Sebelumnya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk mengajukan PMN tahun anggaran 2016 sebesar Rp 3 triliun. Rencananya akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Industri Kuala Tanjung, Jalan Tol Soreang-Pasirkoja, Jalan Tol Manado-Bitung, Jalan Tol Samarinda-Balikpapan, WTP Jatiluhur di Jakarta serta pembangunan rel kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Khusus untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, perseroan akan menanamkan modal sebesar 23 persen dari total investasi proyek yang mencapai Rp60 triliun yakni sebesar Rp13,8 triliun.