Rabu 02 Sep 2015 14:35 WIB

Menaker: Upah Buruh Harus Naik Setahun Sekali

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Ribuan buruh melakukan aksi jalan kaki bersama dari bundaran Patung Kuda menuju Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ribuan buruh melakukan aksi jalan kaki bersama dari bundaran Patung Kuda menuju Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan,  dalam menghadapi tuntutan buruh untuk menaikan upahnya, pemerintah masih terus melakukan kajian.

"Kenaikan upah kerja itu dilakukan satu tahun sekali. Namun memang belum bisa dipastikan besaran nilainya," katanya, Rabu, (2/9).

Pemerintah, ujar Hanif, terus menggelar dialog untuk menemukan formula yang terbaik bagi kenaikan upah buruh. Prinsipnya harus memberikan  kepastian pada pekerja dan pengusaha.

"Upah harus naik setiap tahun, bukan setiap lima tahun sekali. Namun memang besarannya harus dibicarakan lebih dulu."

Namun, kata dia, juga harus ada kepastian untuk dunia usaha terkait besaran kenaikannya. "Kami membutuhkan formula agar kenaikan upah itu sifatnya predictable dan tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement