Selasa 01 Sep 2015 19:18 WIB

Ini Alasan Tarif Listrik September Turun

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperbaiki beberapa bagian jaringan di kelurahan Watusampu, Palu, Rabu (18/2).
Foto: Antara
Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperbaiki beberapa bagian jaringan di kelurahan Watusampu, Palu, Rabu (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk periode September 2015 mengalami penyesuaian harga menggunakan tariff adjustment (TA). Sejumlah golongan mengalami penurunan tarif sebesar Rp 23,17 per kilowatt.

Plt VP Corporate Communication PT PLN (Persero), Sampurno mengatakan ada 3 faktor utama yang menjadi penyebab turunnya tarif listrik pada September ini. Ia menjelaskan, ketiga faktor tersebut adalah harga minyak mentah Indonesia atau ICP.

PLN mencatat adanya penurunan ICP rata-rata dari Juni sebesar 59,40 dolar AS per barel menjadi 51,82 dolar AS per barel pada Juli 2015 lalu.  Faktor kedua, lanjut Sampurno, adalah lonjakan nilai tukar rata-rata dolar AS terhadap rupiah dari Rp 13.313 pada Juni 2015 menuju Rp 13.375 pada Juli.

Sedangkan faktor ketiga adalah naiknya inflasi dari 0,54 persen pada Juni 2015 menjadi 0,93 persen pada Juli 2015. Naiknya inflasi ini semakin menekankan bahwa harus ada penurunan tarif listrik untuk meredam dampak ekonomi yang ada.

"Ketiganya manjadi patokan PLN. Kalau ada yang berubah ya menjadi dasar kebijakan kami," ujarnya, Selasa (1/9).

Seperti diketahui, PLN melakukan penyesuaian tarif listrik pada September ini. Sejumlah golongan bahkan turun.  Secara rinci, untuk tarif listrik untuk golongan Tegangan Rendah (TR) dengan daya 3.500 Volt Ampere hingga 200 kilo Volt Ampere (VA) yang terdiri dari golongan tarif R-2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, Golongan R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan Golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 Kilo Volt Ampere (kVA) mengalami penyesuaian Rp 23,17 per kilo Watt hour (kWh) dari Rp 1.546,60 per kWh, menjadi Rp 1.523,43 per kWh.

Sedangkan golongan Tegangan Menengah (TM) B-3 dengan daya di atas 200 kVA dan Golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya menurun dari Rp 1.218,26 per kWh menjadi Rp 1.200,01 Rp per kWh.

Sementara itu untuk golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya menurun dari Rp 1.086,12 per kWh menjadi Rp 1.069,85 per kWh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement