Sabtu 29 Aug 2015 09:58 WIB

Menaker Klaim Mampu Kendalikan Tenaga Kerja Asing

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri mengklaim Indonesia memiliki sistem kendali terhadap penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Syarat masuk sebagai tenaga kerja asing bukan hanya soal Bahasa Indonesia saja.

"Syaratnya ada banyak. Ada syarat kompetensi, ada syarat jabatannya yang harus sesuai, ini harus diketahui bahwa tidak semua jabatan bisa diduduki oleh tenaga kerja asing," katanya, Sabtu, (29/8).

Menurut dia, ada syarat pendampingan untuk alih teknologi dan ada syarat perluasan kesempatan kerja. Selain itu, perbandingan perluasan kerja antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal adalah 1 berbanding 10.

"Artinya, kalau 1 TKA masuk ke Indonesia, perusahaan harus merekrut 10 tenaga kerja lokal. Ini dalam rangka agar TKA bisa menambah lapangan pekerjaan bagi TKI kita," katanya.

Karena itu, dia meminta agar masyarakat tak perlu khawatir soal TKA. Sebab, pemerintah akan mentrol dan mengendalikannya dengan baik. Saat ini, kata dia, jumlah TKA di bawah 0.1 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement