REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencurigai adanya anggota bursa atau sekuritas yang melanggar ketentuan transaksi short selling. Kecurigaan itu tertuju di antara lima sampai enam broker yang kini tengah dalam pemeriksaan.
"Kami dapat informasi dan mencurigai yes (ada yang melakukan short selling-red)," kata Direktur Utama, Tito Sulistio, di Jakarta, Kamis (27/8).
Selama dua hari yang lalu, ia menjelaskan, masih ada yang mencoba melanggar ketentuan short selling ini. Faktanya, selama dua hari ada 14 ribu order yang ter-reject sistem. Dalam hal ini, bursa memang telah mengeluarkan kebijakan batasa auto-rejection saham sebesar 10 persen.
"Ini tanda-tandanya, tidak main-main, dalam dua hari ada 14ribu order, kalau tidak ke-reject makin turun IHSG," ujarnya.
Meski bagitu, di antara yang diperiksa ada satu anggota bursa yang justru diyakini tidak melakukan short selling. Nasabah sekuritas ini adalah pemilik rekening yang sahamnya hanya ada di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Ini bisa dipaktikan tidak melakukan short selling," lanjutnya.
Dijelaskan pula, transaksi short selling saat ini menjadi hal yang ditakutkan pihak bursa. Dengan transaksi ini, pelaku pasar mencoba memanfaatkan efek psikologis di tengah situasi pasar modal yang tidak baik, hingga akhirnya dikhawatirkan akan semakin menekan IHSG saat kondisi sedang anjlok.
Sebelumnya, pada tanggal 24 Agustus lalu BEI telah menyampaikan kepada seluruh anggota bursa untuk tidak melakukan transaksi short selling di luar ketentuan. Pihak BEI juga telah menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan mengenai persoalan ini.
"Saya hanya warning tolong jaga pasar ini, kami tidak main-main, kami berani pertaruhkan segala yang kami punya kalau ketahuan," lanjut Tito.
Ia pun menyebut hukuman terkeras yang bisa mereka lalukan adalah mencabut izin bisnisnya di bursa. Untuk jangka waktu pemeriksaan, kata Tito, pihaknya masih membutuhkan waktu sepekan.
"Harapannya tidak ada apa-apa, semoga hanya isu," tambahnya.