REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) mengonfirmasi pernyataan Dirut Pelindo II RJ Lino terkait perpanjangan konsesi JICT yang diklaim telah disetujui oleh Kementerian Perhubungan.
"SP JICT telah mengonfirmasi ke Kementerian Perhubungan dan disampaikan bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan terkait konsesi JICT dan tidak dibahas secara spesifik soal JICT antara Dirut Pelindo II dengan Menteri Perhubungan, Kamis pekan lalu," ucap Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim dalam sarasehan nasional bertema “Mengkritisi Privatisasi, Mengawal Konstitusi” di Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam sarasehan itu, Nova menyampaikan sejumlah pandangan SP JICT seperti soal perpanjangan konsesi ini dilakukan Lino kepada pihak asing Hutchison Port Holdings (HPH). Dengan adanya pelanggaran UU, maka konsesi JICT ke asing seharusnya dibatalkan dan ditinjau ulang prosesnya.
SP juga menilai tidak ada urgensinya perpanjangan dengan HPH. Tahun 1999 JICT dijual karena negara butuh dana. Saat ini, JICT dinilainya sangat menguntungkan jika dikelola nasional.
"SP JICT mengimbau pemerintah agar segera meninjau ulang proses konsesi JICT. Bahkan Menteri Sofyan Djalil dan komite Pengawas perpanjangan konsesi Erry Riyana serta Faisal Basri menilai apa yang dilakukan Lino sudah benar. Padahal dari pelanggaran UU saja sudah jelas bahwa ada yang salah dari proses konsesi JICT ini," tegas Nova.