Rabu 26 Aug 2015 21:21 WIB
Rupiah Melemah

Antisipasi Krisis, Pembahasan UU Lalu Lintas Devisa Dipercepat

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Fadli Zon
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan memastikan payung hukum atas imbauan Bank Indonesia (BI) soal lalu lintas devisa di Indonesia.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, imbauan BI soal devisa dan pengusaha untuk melepas mata uang dolar-nya belum memiliki payung hukum. Padahal, langkah itu sangat penting untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi di Indonesia.

“Payung hukum harus dibuat, salah satu usul DPR dibuat UU lalu lintas devisa,” kata Fadli Zon di kompleks parlemen Senayan, Rabu (26/8).

Menurut Fadli, UU lalu lintas devisa akan mewajibkan pengusaha memasukkan dana hasil ekspor-nya ke dalam negeri. Fadli menegaskan, UU ini sebenarnya usulan dari DPR. DPR sudah memasukkan soal lalu lintas devisa dalam revisi UU BI dan Perbankan.

Politikus partai Gerindra ini menyatakan, lalu lintas devisa tidak memerlukan UU yang baru, cukup dimasukkan dalam UU yang sudah ada. Bahkan, revisi UU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). “Mudah-mudahan bisa tahun ini, karena ini penting, jadi JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) dulu kita mulai, baru setelah itu UU BI dan Perbankan,” tegas Fadli Zon.

Pertemuan Pimpinan DPR dengan Gubernur BI juga dalam rangka koordinasi untuk mengantisipasi ancaman krisis yang terjadi di Indonesia. Sebab, pemerintah harus siap dengan risiko yang mungkin akan terjadi dengan kondisi ekonomi nasional saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement