Senin 24 Aug 2015 12:26 WIB

Kementerian BUMN Abaikan Hak Pegawai Pertani

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
PT Pertani
PT Pertani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN mengabaikan kezaliman yang dilakukan direksi PT Pertani, Senin (24/8). Anggota Komisi IX M Sarmuji mengatakan Direksi PT Pertani berutang pada pegawainya hingga Rp 35 miliar.

"Rasanya tidak masuk akal ada BUMN yang diamanahi menjaga ketahanan pangan, justru karyawan dan keluarganya terancam urusan pangannya dan hak-haknya yang diabaikan," ujar dia dalam keterangan pers.

Menurutnya sesuatu yang menyangkut urusan perut tidak bia ditunda. Bahkan ini telah berlangsung selama dua tahun.

Sarmuji berharap 1.125 pegawai yang bekerja mengurusi pangan akhirnya mati di lumbung padi. Sarmuji juga ingin direksi dan BUMN duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement