Ahad 23 Aug 2015 20:14 WIB

Minuman Beralkohol Tetap Kena Bea Masuk

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Djibril Muhammad
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kanan) bersama Menteri Perdagangan Thomas Lembong (kiri) menyalami pejabat eselon I Kementerian Perdagangan usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kanan) bersama Menteri Perdagangan Thomas Lembong (kiri) menyalami pejabat eselon I Kementerian Perdagangan usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Perdagangan Thomas Lembong berhasil meyakinkan para menteri negara anggota ASEAN bahwa penempatan minuman beralkohol (minol), tetap dalam kelompok Generaal Exemption List (GEL). Hal ini disampaikannya pada pertemuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) Council ke-29 di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Keberhasilan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi moral dan budaya masyarakat Indonesia, serta dampak negatif dari minuman beralkohol," ujar Thomas, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (23/8).

Thomas menjelaskan, perjuangan mempertahankan pengenaan bea masuk minol ini sejalan dengan Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penjualan minuman beralkohol. Dengan adanya kesepakatan tersebut, meski arus perdagangan di Asean dipermudah minol tetap dikenakan bea masuk.

Selain minol, Thomas juga mempertahankan tarif bea masuk untuk beras dan gula. Sebab, kedua komoditas tersebut merupakan produk strategis bagi Indonesia. Bea masuk yang diterapkaan masing-masing sebesar 20 persen untuk beras, 10 persen untuk gula rafinasi, dan 5 persen untuk gula merah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement