REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan Ojek tidak termasuk kategori transportasi publik, lantaran belum ada aturan yang mengatur keberadaan ojek.
"UU 22/2009 LLAJ tidak mengatur soal ojek," ujarnya, Jumat (21/8).
Ojek, ia katakan, muncul sebagai angkutan umum paratransit karena beragam faktor, seperti krisis ekonomi 1998, tidak ada layanan transportasi umum legal, andaikan pun ada tapi tidak memadai.
Ia mencontohkan, di Shanghai, Cina, ada ojek disediakan pangkalan yang tidak menganggu fasilitas pejalan kaki, itu pun kurang diminati, karena transportasi umum disana murah, sangat humanis dan menjangkau hampir seluruh kebutuhan warga.
"Di Bangkok, ojek dilegalkan dengan aturan yang ketat, berseragam, tidak boleh operasi di jalan utama, dan junlahnya dibatasi," katanya menegaskan.