REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan memanggil Menteri Keuangan terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tempat hiburan. Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 disebutkan pembebasan PPN juga dilakukan di tempat karaoke, diskotek dan klab malam.
“Saya belum lihat (PMK). Senin kita tanya ke Kemenkeu,” kata Ketua DPR RI, Setya Novanto, Jumat (21/8).
Novanto menambahkan, kondisi yang dihadapi Indonesia saat ini sedang dilanda krisis ekonomi. Pemerintah memang ingin berupaya menaikkan pajak untuk menambah pendapatan negara. Hanya saja ia menyayangkan justru pemerintah mencabut PPN hiburan malam seperti diskotik
Advertisement