Jumat 21 Aug 2015 17:25 WIB

Hapus PPN Diskotek, Menkeu akan Dipanggil DPR

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menerima kunjungan petinju asal Filipina, Manny Pacquiao didampingi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (10/7).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menerima kunjungan petinju asal Filipina, Manny Pacquiao didampingi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (10/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan memanggil Menteri Keuangan terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tempat hiburan. Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 disebutkan pembebasan PPN juga dilakukan di tempat karaoke, diskotek dan klab malam.

“Saya belum lihat (PMK). Senin kita tanya ke Kemenkeu,” kata Ketua DPR RI, Setya Novanto, Jumat (21/8).

Novanto menambahkan, kondisi yang dihadapi Indonesia saat ini sedang dilanda krisis ekonomi. Pemerintah memang ingin berupaya menaikkan pajak untuk menambah pendapatan negara. Hanya saja ia menyayangkan justru pemerintah mencabut PPN hiburan malam seperti diskotik

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement