Jumat 21 Aug 2015 13:12 WIB

Ini Rencana Kemenperin Antisipasi Gempuran Produk Cina

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada mainan anak yang dijual di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).(Antara/Rosa Panggabean)
Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada mainan anak yang dijual di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).(Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian berencana untuk menambah 61 SNI wajib untuk periode 2015 sampai 2016. SNI tersebut akan diberlakukan untuk produk makanan, home appliances, dan elektronika.

"Ini merupakan langkah antisipasi terjadap gempuran produk impor Cina, apalagi permintaan masyarakat untuk ketiga produk tersebut terus meningkat," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Haris Munandar di Jakarta, Kamis (20/8).

Haris menjelaskan, untuk meningkatkan daya saing produk industri diperlukan penguatan riset dand inovasi baik dari pemerintah maupun swasta. Selain itu, investasi juga perlu didorong dengan menyiapkan fasilitas yang mumpuni.

"Untuk meningkatkan inovasi dan riset tersebut kita butuh dana sekitar Rp. 470 miliar lagi, dengan rincian sekitar Rp. 250 miliar untuk pembangunan laboratorium uji SNI dan sisanya untuk litbang," ujar Haris.

Dana tersebut akan digunakan untuk melengkapi peralatan di laboratorium yang sudah dibangun, maupun membangun laboratorium baru. Selain itu, menurut Haris, adanya penerapan P3DN dapat membantu meningkatkan penyerapan produk industri di dalam negeri. Dengan demikian, industri di dalam negeri dapat bersaing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement