REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan lebih agresif dalam menarik penerimaan perpajakan pada tahun depan. Pemerintah tidak akan lagi memberikan ampun kepada wajib pajak yang lalai dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tema perpajakan pada 2016 adalah tahun pendisiplinan pajak. Pendisiplinan pajak perlu dilakukan mengingat pada tahun ini pemerintah sudah memberlakukan tahun pembinaan pajak dengan membebaskan denda bunga bagi wajib pajak yang kurang membayar pajaknya dalam lima tahun terakhir.
"Tahun depan tahun pendisiplinan pajak. Ini adalah bagian dari upaya perbaikan kepatuhan," kata Bambang, akhir pekan lalu.
Meski begitu, Bambang berjanji upaya pendisiplinan wajib pajak tidak akan mengganggu iklim investasi dunia usaha, stabilitas ekonomi, dan daya beli masyarakat. Bahkan, pemerintah akan terus berupaya memberikan insentif fiskal.
"Insentif fiskal ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah ekonomi nasional," ujar Bambang.
Dalam draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, target penerimaan perpajakan (termasuk Bea Cukai) dipatok sebesar Rp 1.565,8 triliun. Target ini hanya naik Rp 76,5 triliun dari target APBNP 2015 Rp 1.489,3 triliun.
Dari jenis sektornya, hanya penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) non migas yang diproyeksi naik dari Rp 629,8 triliun menjadi Rp 715 triliun. Sedangkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) diproyeksi lebih rendah dari target APBNP 2015.
Penerimaan PPN ditargetkan Rp 573,7 triliun atau turun Rp 2,8 triliun. Sedangkan PBB turun Rp 7,3 triliun menjadi Rp 19,4 triliun.