Selasa 11 Aug 2015 19:17 WIB

Perlambatan Ekonomi Ganggu Penerimaan Pajak

 Ketua BPK Harry Azhar Aziz (kiri) berjabat tangan dengan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito usai menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (18/3).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua BPK Harry Azhar Aziz (kiri) berjabat tangan dengan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito usai menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (18/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui perlambatan ekonomi mempengaruhi kinerja penerimaan pajak. Dia mengatakan, penerimaan pajak hanya bisa tumbuh 10 persen apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mentok di angka 5 persen.

Tahun ini, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.294 triliun atau naik 30 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu Rp 984 triliun.  "Inilah yang jadi pekerjaan rumah kami. Bagaimana mengejar penerimaan," kata Sigit di Jakarta, Selasa (11/8).

Sigit mengatakan Ditjen Pajak sudah melakukan upaya ekstra mengejar penerimaan di tengah melambatnya perekonomian. Berbagai upaya ekstra itu adalah dengan mengintensifkan upaya penegakan hukum berupa penyanderaan (gijzeling), pemakaian faktur elektronik, hingga menerapkan program tahun pembinaan pajak dengan memberikan penghapusan sanksi denda.

"Dari upaya-upaya ekstra ini diperkirakan akan menambah penerimaan Rp 249,5 triliun. Kalau tidak ada ekstra effort akan susah," tambah Sigit.

Sigit mengatakan upaya penyendaraan cukup gencar dilakukan. Dia bahkan memerintahkan setiap kantor pelayanan pajak memiliki dua petugas khusus mengurus masalah penyanderaan.

Hingga 26 Juni 2015, Ditjen Pajak telah menyampaikan usulan penyanderaan penanggung pajak kepada Menteri Keuangan terhadap 29 penanggung pajak yang merupakan wakil dari 18 Wajib Pajak Badan dan 3 Wajib Pajak Orang Pribadi. Sesuai usulan tersebut, Ditjen Pajak  memperoleh surat izin untuk melakukan penyanderaan terhadap 23 orang yang merupakan penanggung pajak atas utang 14 Wajib Pajak Badan dan 3 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai utang pajak sebesar Rp 44,23 miliar.

Dari pelaksanaan penyanderaan tersebut, negara dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 11,52 miliar dan terhadap penanggung pajak yang telah melunasi utang pajaknya telah dilepaskan dari tempat penitipan sandera.

Penyanderaan terhadap penanggung pajak akan terus dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Hingga akhir tahun 2015, Ditjen Pajak merencanakan untuk menyandera minimal 31 penanggung pajak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Hingga 31 Juli 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 531,114 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 41,04 persen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement