Selasa 11 Aug 2015 15:28 WIB

OJK Dukung Sindikasi Bank Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (13/4).(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (13/4).(Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait usulan aturan khusus sindikasi bank syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi dukungan.

Pada arah kebijakan ke tiga tentang perbaikan struktur dana untuk perluasan segmen pembiayaan dalam peta jalan perbankan syariah nasional 2015-2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan industri keuangan syariah bisa mengakomodasi sektor ekonomi strategis termasuk infrastruktur.

''OJK akan memberikan dukungan bagi bank syariah yang meningkatkan kontribusi ke sektor itu, termasuk melalui segmen korporasi dan pembiayaan jangka panjang, dengan insentif pengawasan atau perizinan yang tidak one fits for all,'' demikian kutipan arah kebijakan ke tiga poin ke enam.

Juga dukungan melalui penyempurnaan regulasi sesuai karakter risiko sektor, dukungan pengembangan keahlian, dan kualitas layanan. Program ini ditargetkan bisa berjalan pada 2016.

Direktur Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengatakan, saat ini sudah ada bank syariah yang melakukan sindikasi dengan bank syariah maupun bank konvensional.

''OJK memberi dukungan terutama mendorong bank-bank yang punya kapasitas dan kemampuan agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur,'' ungkap Buchori melalui pesan singkat, Senin (10/8).

Diskusi OJK dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI soal ini sudah pernah dilakukan. Terlebih sindikasi oleh bank syariah sudah berjalan.

Melalui hasil  Ijtima Komisi Fatwa se Indonesia, Majelis Ulama Indonesia mengusulkan agar pemerintah membuat aturan khusus mengenai sindikasi bank syariah. Ini ditujukan agar bank syariah punya kesempatan ikut serta dalam pembangunan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement