Senin 10 Aug 2015 14:26 WIB

Pernyataan Menko Perekonomian Dinilai Memperkeruh Suasana

  Menko Perekonomian Sofyan Djalil meninggalkan ruangan usai memimpin rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).    (Antara/Wahyu Putro)
Menko Perekonomian Sofyan Djalil meninggalkan ruangan usai memimpin rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menyayangkan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Menko Perekonomian Sofyan Djalil serta Ketua dan Anggota Komite Pengawas Pelindo II (Erry Riyana dan Faisal Basri) tentang kisruh JICT.

SP menganggap rangkaian pernyataan itu memperkeruh proses penyelesaian masalah yang diakibatkan oleh keputusan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang memberikan perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchison Port Holding Hongkong dengan melanggar UU dan merugikan bangsa, kata Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan di Jakarta, Senin (10/8).

"Kami heran dengan keterangan Menko Sofyan Djalil yang menyatakan telah memberi lampu hijau kepada manajemen Pelindo II untuk tetap memperpanjang konsesi dengan Hutchison," katanya.

Dengan menyatakan itu, lanjut Nova, Menko Sofyan Djalil seolah-olah tidak paham bahwa menurut UU Pelayaran 2008, perpanjangan konsesi tersebut harus melalui persetujuan Menteri Perhubungan. Yang dipersoalkan dalam proses konsesi JICT ini bukanlah soal izin dari Menko Perekonomian.

SP JICT juga heran dengan pernyataan Menko Sofyan Djalil yang menyatakan perpanjangan konsesi ini menjadi hak Kementerian BUMN karena Menteri BUMN sendiri pernah mengeluarkan surat kepada Dirut Pelindo II yang menyatakan bahwa perpanjangan konsesi tersebut harus memperhatikan UU Pelayaran 2008 yang menetapkan Menteri Perhubungan sebagai regulator pelabuhan dan Pelindo sebagai operator pelabuhan.

"Kami juga semakin heran dengan pernyataan Menko Sofyan Djalil bahwa perpanjangan konsesi JICT kepada Hutchsion bukanlah urusan serikat pekerja," katanya.

Nova memaparkan dalam UU N0 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa salah satu kepentingan serikat pekerja adalah untuk membantu manajemen dalam menegakkan prinsip 'good governance' atau sistem tata kelola perusahaan yang baik.

"SP berharap Menko Sofyan Djalil tidak memperkeruh suasana dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak bijaksana," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement