Ahad 09 Aug 2015 18:39 WIB

Menkeu Kaji Pembebasan Bea Masuk Bahan Baku

Rep: Satria K Yudha/ Red: Maman Sudiaman
Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menkeu Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menimbang untuk mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif bea masuk. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah menaikkan tarif bea masuk untuk barang-barang konsumsi dan barang jadi. Untuk bahan baku kemungkinan besar akan bebas bea masuk.

Rencana pembebasan bea masuk bahan baku bertujuan untuk memajukan industri dalam negeri. Maklum, industri dalam negeri masih sangat bergantung dengan bahan baku impor. Pembebasan ini diyakini bakal meringankan beban industri di tengah terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

"Tidak semua bahan baku sudah diproduksi di Indonesia. Kalau bahan baku yang sudah tersedia di Indonesia, maka tetap harus dikenakan bea masuk," kata Bambang kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahad (9/8). .

Bambang belum bisa menyebutkan bahan baku seperti apa saja yang rencananya akan dibebaskan bea masuknya. Namun menurutnya, sebagian bahan baku sudah dinolkan bea masuknya. Salah satu contohnya adalah bahan baku untuk industri galangan kapal.

Seperti diketahui, Bambang belum lama ini melakukan penyesuaian tarif bea masuk untuk barang-barang jadi dan konsumsi. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Beberapa barang yang bea masuknya naik adalah produk tekstii dari mulai pakaian dalam hingga jas. Kemudian produk makanan dan minuman seperti coklat, teh, kopi, dan es krim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement