Jumat 07 Aug 2015 08:19 WIB

Pemda Akui 'Teror' Hukum Jadi Penyebab Serapan Anggaran Lelet

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo berpidato saat membuka pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/5).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo berpidato saat membuka pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menilai perlambatan ekonomi bukanlah kesalahan pemerintah daerah. Ketua Umum APKASI Mardani H Mamming, menilai lambatnya serapan dana daerah tidak lepas dari prosedur dari pusat yang dinilai berbelit.

Tidak hanya itu, pemimpin pemerintah kabupaten selama ini juga dihantui rasa khawatir jika pengguna anggaran dalam melaksanakan proyek yang dimungkinkan bersentuhan dengan hukum. (Baca: Disalahkan Pusat Atas Perlambatan Ekonomi, Ini Jawaban Daerah)

Risiko untuk bersentuhan dengan masalah hukum terkait penggunaan anggaran dari pusat, membuat daerah ragu untuk segera menggunakan dana tersebut. Pernyataan Mardani ini menjawab tudingan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menilai lambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia selama semester I-2015 merupakan dampak dari penyerapan anggaran pemerintah yang rendah, khususnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Bambang menyebut ada sekitar Rp 273,5 triliun dana pemerintah daerah yang menganggur tersimpan di bank pembangunan daerah (BPD). Bambang menyampaikan, ‎pada Januari 2015, dana pemda di BPD baru Rp 169 triliun, Februari meningkat menjadi Rp 180 triliun, Maret menjadi Rp 227,7 triliun, April sebesar Rp 253,7 triliun, dan Mei sebesar Rp 255,3 triliun.

Padahal, dana tersebut bisa segera diserap untuk memberikan stimulus perekonomian daerah.

Mardani beranggapan, secara umum Anggaran Daerah telah tersusun dalam APBD yang berbentuk kegiatan dan proyek sesuai pembahasan musyawarah desa sampai dengan daerah. Terkait dengan tertahannya dana di Bank daerah sebagai akibat penyerapan anggaran yang lambat oleh pemda, salah satu alasannya adalah prosedur dan ketentuan perundang-undangan terkait kegiatan atau proyek yang harus melalui proses dan jadwal.

"Dan tak kalah penting adalah ketakutan PA (pengguna anggaran) dalam melaksanakan proyek yang dimungkinkan bersentuhan dengan hukum. Faktor tersebut yang hampir sama dialami oleh daerah dalam penyerapan anggaran yang mengakibatkan dana tertahan di bank daerah dalam waktu yang lama," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement