Rabu 05 Aug 2015 12:32 WIB

BPJS Syariah Diyakini Dorong Pertumbuhan Keuangan Islami

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani memimpin rapat dengan Direksi BPJS Kesehatan, pengurus MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan OJK di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani memimpin rapat dengan Direksi BPJS Kesehatan, pengurus MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan OJK di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan syariah menyambut baik rencana dibentuknya program BPJS Syariah. Nantinya program ini tentunya akan  menggnaakn instrumen syariah dalam hal investasi dananya maupun penempatan uang dari masyarakat.

"Kami sangat senang. Mudah-mudahan diskusi antara pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melahirkan BPJS Syariah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Achmad K. Permana saat dihubungi ROL, Selasa (4/8) malam.

BPJS Syariah, kata Permana, adalah keuntungan bagi masyarakat Muslim yang ingin menjadi peserta BPJS. Pasalnya berdasarkan fatwa MUI, BPJS yang ada sekarang ini belum sesuai prinsip syariah, namun bukan berarti haram karena selama ini belum ada pilihan untuk program syariah.

BPJS yang tersedia saat ini tidak memiliki akad dan penggunaan dananya pun tidak memakai instrumen syariah. "Sekarang buat masyarakat yang ingin syar'i tentunya meminta pemerintah untuk membuat BPJS Syariah," ucapnya.

Yang lebih spesifik dengan adanya BPJS Syariah, nantinya perputaran uang dan media investasi harus masuk dalam industri syariah. "Ini akan memperkuat dan memperbesar portofolio industri syariah, khususnya bank syariah," harapnya.

Dana masyarakat di BPJS Syariah nantinya dapat masuk dalam likuiditi bank syariah baik giro, tabungan, atau deposito. Dana-dana untuk investasi juga bisa masuk dalam sukuk syariah dan dapat disalurkan melalui pembiayaan syariah.

Hingga kini belum ada pembicaraan antara pihak BPJS, pemerintah, dan juga Asbisindo. "Pada saatnya nanti setelah MUI menyelesaikan dari sisi fatwa, bank syariah akan memanfaatkan kesempatan ini. "Kami akan datang untuk mengeksplorasi nantinya peluang di bank syariah seperti apa," ujar Permana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement