REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membentuk program jaminan kesehatan syariah. Walaupun, risiko keuangan masih cukup besar.
Kepala Pengawas Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani menyatakan, BPJS tak perlu takut rugi. "Fungsi BPJS kan mengedepankan jaminan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (4/8).
Firdaus menuturkan, Undang-Undang BPJS telah menyebutkan semua kerugian neraca keuangan perusahaan ditanggung oleh pemerintah. Kemudian segala profit dikembalikan kepada perusahaan.
"Neraca keuangan tahun lalu yang rugi Rp 3,5 triliun kan ditombokin pemerintah," jelasnya. Menurutnya, ruang BPJS untuk memutarkan uang sangat terbatas. Sedangkan likuiditas ketat karena uang selalu digunakan untuk membayar pelayanan rumah sakit.
Bagi Firdaus tak akan ada kesulitan berarti bagi BPJS untuk mengatur keuangannya. BPJS hanya perlu memisahkan dari program konvensional ke bank umum dan dana program syariah ke bank syariah.