REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengaku, belum bisa memberikan banyak pernyataan mengenai BPJS Syariah, sampai tim teknis yang dibentuk selesai mengkaji. Tim teknis itu sendiri terdiri dari BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), (Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah, dan lainnya.
"Saya tidak mau mendahului dulu statement soal syariah atau tidak, yang pasti regulasi saat ini yang ada yaitu mengisi form pengisian kemudian di situ dia tanda tangan," jelas Fachmi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, (4/8). Ia menambahkan, dengan mengisi form, berarti peserta BPJS Kesehatan menyetujui segala ketentuan.
Dirinya menuturkan, akan memfasilitasi masyarakat dengan formulir syariah lalu uangnya pun akan dikelola secara syariah pula. Hanya saja prinsip dasarnya sama karena berdasarkan Undang-Undang BPJS.
"Nanti oleh tim kalau ada PP atau Perpres yang perlu disesuaikan atau dirubah, nanti kita lakukan. Begitu pula bila ada UU yang harus diperbaiki," jelas Fachmi.
Ia menambahkan, dana BPJS merupakan dana amanah yang disimpan dan dikelola untuk melayani peserta. Baginya dana yang terkumpul memang belum banyak karena BPJS Kesehatan termasuk sistem baru sehingga masih gotong royong dan disubsidi pemerintah.
"Kalau pun tahun ini ada dana yang kemudian dihasilkan dari investasi, maka itu untuk meningkatkan service finance di tahun berikutnya," ujar Fachmi. Sebelumnya BPJS Kesehatan sudah menyiapkan dana awal tahun sebesar Rp 5 triliun.