Ahad 02 Aug 2015 23:49 WIB

DJSN Respon MUI Soal BPJS Kesehatan

Rep: c02/ Red: Joko Sadewo
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merespon tiga hal yang dipermasalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang BPJS. Ketua DJSN, Chazali Situmorang mengatakan DJSN sudah memahami tiga hal itu. Bahkan DJSN akan mengklarifikasinya saat pertemuan DJSN dengan MUI nanti.

"Kita respon ini dengan sangat hati-hati sebelum rekomendasi fatwa itu diterima. Kita juga akan klarifikasi ini saat pertemuan dengan MUI nanti," kata ketu DJSN itu kepada Republika Online (ROL), Ahad (2/8).

Tentang permintaan penerbitan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam pelayanan kesehatan. DJSN, kata Chazali sudah menerbitkannya dalam undang-undang DJSN. Selain itu SPM juga sudah dikeluarkan melalui Peraturan Presiden hingga diterapkan dalam peraturan BPJS tentang pelayanan kesehatan masyarakat. "SPM itu sudah diterbikan dalam UU DJSN, Peraturan Presiden hingga peraturan BPJS. Itu semua adalah SPM sesuai yang diminta MUI," kata Chazali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement