Kamis 23 Jul 2015 14:23 WIB

LPS: Tingkat Bunga Penjaminan Mei-September 2015 tidak Berubah

Rep: Binti Sholikah/ Red: Satya Festiani
 Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta, Rabu (24/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, berdasarkan evaluasi, tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Mei 2015 sampai dengan 14 September 2015 tidak mengalami perubahan. Tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah sebesar 7,75 persen, dan dalam valuta asing (valas) sebesar 1,50 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan Bank Perkreditan Rakyat dalam rupiah sebesar 10,25 persen.  

"Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan kondisi likuiditas perekonomian dan perbankan saat ini," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (22/7).

Samsu menjelaskan, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang lebih tinggi dari kredit telah mendorong perbaikan kondisi likuiditas perbankan sepanjang semester pertama 2015. Meskipun terdapat pengetatan pada likuiditas dibulan Juni yang diperkirakan bersifat sementara. Pengetatan likuiditas akibat peningkatan kebutuhan konsumsi di bulan puasa dan hari raya.

Menurutnya, ada dua faktor utama yang mempengaruhi perkembangan suku bunga simpanan perbankan ke depan. Yakni posisi nilai tukar Rupiah dan arah kebijakan moneter terutama dalam merespon perkembangan ekonomi dan pasar keuangan global.

Sesuai ketentuan LPS, lanjutnya, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Terkait hal itu, bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Caranya dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank diminta memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement