REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Bapel-BPLS) mulai melakukan proses validasi kepada warga yang terkena dampak lumpur lapindo pada 22 Maret 2007 silam. Sejauh ini telah divalidasi sekitar 1.544 warga yang akan diumumkan ke publik.
"Setelah itu, barulah akan diproses pencairan dananya," kata Ketua Bapel BPLS Sunarso dalam rilis yang diterima pada Rabu (14/7). Pencairan dana ganti rugi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perjanjian antara Negara Republik Indonesia cq. Pemerintah Republik Indonesia dan Lapindo Brantas Inc dan PT. Minarak Lapindo Jaya tanggal 10 Juli 2015 kepada Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Diterangkannya, surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian. Demikian pula mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan. "Dana antisipasi dalam surat perjanjian ini sebesar Rp781.688.212.000,- dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Bapel-BPLS," tuturnya.
Dana, lanjut dia, akan dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP. Selanjutnya, disepakati bahwa jangka waktu pengembalian pinjaman selambat-lambatnya empat tahun dengan bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman.
Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp.2.797.442.841.586,- beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya Pemerintah.
Memastikan keberlangsungan pencairan dana ganti rugi, tiga Menteri Kabinet Kerja yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro dan Menteri Sosial Khofifah Indar Prawansa dilaporkan bertolak ke Sidoarjo pada Selasa (14/7). Ketiga menteri datang untuk memastikan proses pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PU-Pera Velix Wanggai, tahapan panjang telah dilakukan dalam proses pembayaran ganti rugi korban lumpur lapindo. Tahapan tersebut dari mulai alokasi dana di APBN-P 2015, Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2015 perihal dana antisipasi hingga Keputusan Presiden No. 11 tahun 2015 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Lumpur Sidoarjo. "Akhirnya disepakatilah surat perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah dan pihak Lapindo," ujarnya.