Kamis 09 Jul 2015 23:44 WIB

Kemenperin-BPKP Dorong Penggunaan Produk Lokal

Rep: Halimatus Sa'diyah/Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perindustrian, Saleh Husin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Perindustrian, Saleh Husin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, Kementerian Perindustrian menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan adanya kerjasama tersebut, BPKP akan melakukan audit penggunaan komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

"Penggunaan komponen dalam negeri sudah masuk ke level berikutnya, yaitu penegakan aturan atau law enforcement. Jadi tidak hanya himbauan lagi," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin, usai menandatangi perjanjian kerjasama yang disaksikan Wapres RI Jusuf Kalla di Istana Wapres, Kamis (9/7).

Kebijakan soal penggunaan produk dalam negeri ini menyasar instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Menurut Saleh, hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah, menurut Saleh, sangat potensial mengingat penggunaan belanja modal pemerintah pusat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 mencapai Rp 290 triliun atau 14,22 persen dari total anggaran pemerintah pusat. Adapun  kebutuhan belanja modal seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2015 mencapai Rp 300 triliun.

"Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong geliat industri dalam negeri di tengah pelambatan ekonomi global yang juga berdampak pada kinerja ekspor produk industri saat ini," kata Saleh.

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, pada periode Januari-Maret 2015, ekspor produk industri sebesar 33,43 miliar dolar AS atau turun dari periode yang sama tahun 2014 sebesar 8,23 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKP Ardan Adiperdana menyatakan lembaganya siap mengaudit penggunaan produk dalam negeri di lingkungan kementerian dan instansi pengguna APBN. "Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan prroduk dalam negeri agar efektif dan komprehensif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement