Rabu 08 Jul 2015 15:47 WIB

BPRS Minta OJK Beri Kelonggaran Revisi Modal

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Satya Festiani
BPRS, ilustrasi
BPRS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi permodalan bagi bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang tengah dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai baik. Hanya saja, industri meminta OJK memberi pelonggaran bagi BPRS.

Ketua Kompartemen BPRS Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Cahyo Kartiko mengaku asosiasi sudah diminta pendapat dan pembahasan di internal juga berjalan. BPRS mendukung kebijakan OJK yang tujuannya membuat industri makin baik.

Tapi terkait permodalan BPRS baru, industri ingin tidak disamakan persis dengan BPR konvensional. ''Kami mengusulkan modal BPRS setengah dari BPR konvesional karena BPRS ini industri baru,'' kata Cahyo, Rabu (8/7).

Terlalu berat untuk BPRS yang sudah ada maupun yang baru jika rentang modal disamakan dengan BPR konvensional sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 14 miliar. Jika mau mengembangkan, kata Cahyo, BPRS perlu diberi relaksasi.

Kalau jenjang modal lebih besar, asosiasi mewaspadai mengelompoknya BPRS di satu kelompok modal saja.

Lagi pula, BPRS dan bisnis lain sama saja, investor akan berhitung. Kalau laba rugi tidak seimbang dengan investasi di industri BPRS, justru menyulitkan perkembangan BPRS karena investor tak tertarik.

''BPRS muncul pasti ada tujuannya. Harus ada dukungan. Bisnis kecil cenderung tidak efisien. Kalau aturannya berat, investor jadi enggan,'' kata Cahyo.

Selain itu, asosiasi juga mengusulkan zonasi BPRS dibagi tiga saja karena jumlah BPRS masih 164 dan tidak merata sebarannya. Zona tiga dan empat pun tidak jauh berbeda.

''Zonasi dibuat terkait layanan dan cakupan. Layanan BPRS masih terbatas, baik pendanaan dan pembiayaan. Sebaran BPRS di kawasan timur juga belum banyak dan tidak merata,'' ungkap Cahyo.

Dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, BPR di Zona 1 yang meliputi DKI Jakarta harus menyetor modal minimal Rp 14 miliar, dari sebelumnya Rp 5 miliar.

Di zona 2 yakni Provinsi di wilayah pulau Jawa dan Bali, dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, BPR harus menyetor modal minimal Rp 8 miliar, dari sebelumnya Rp 2 miliar.

Untuk zona 3 di ibukota Provinsi di luar Jawa dan Bali, BPR harus menyetor modal minimal Rp 6 miliar, dari sebelumnya Rp 1 miliar.

Sementara BPR di zona 4 untuk wilayah lain seperti Papua, modal disetor minimal Rp 4 miliar, dari sebelumnya Rp 500 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement