Rabu 08 Jul 2015 13:57 WIB

Jokowi Diminta Bawa Freeport ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
?Seorang warga membubuhkan tanda tangan sebagai dukungan mengusir Freeport dari Indonesia di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
?Seorang warga membubuhkan tanda tangan sebagai dukungan mengusir Freeport dari Indonesia di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana melihat tidak adanya dasar hukum bagi pemerintah untuk memberi kepastian usaha bagi Freeport saat ini. Sebab sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), masa kontrak karya Freeport berakhir pada 2021.

"Dengan jelasnya akhir dari kontrak, ini saatnya kedaulatan sumber daya alam kembali ke pangkuan ibu pertiwi," kata Hikmahanto dalam diskusi bertajuk "Perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUPK) berpotensi melanggar UU Minerba?" pada Selasa (7/7). Dengan kata lain, ia ingin agar pemerintah segera mengagendakan untuk mengambil alih  PT Freeport Indonesia pasca kontrak berakhir.

Agenda pengambilalihan Freeport di bawah pengelolaan Indonesia bisa dimulai dengan membentuk Lembaga Transisi. Lembaga tersebut akan bertugas  menangani pengelolaan tambang emas dan tembaga di Papua yang saat ini masih berada di bawah kekuasaan PT Freeport Indonesia.

"Ia bisa dibentuk mulai tahun ini yang memang sudah memasuki masa transisi, menyiapkan diri jelang kontrak Freeport berakhir pada 2021," kata pembicara diskusi lainnya, Direktur Central for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso.

Ia meyakinkan, potensi sumber daya manusia Indonesia, kata dia, sudah mampu mengelola tambang di tanah air. Karenanya, pemerintah diminta agar tidak ragu mengambil alih pengelolaan Freeport pasca berakhir di 2021 kelak. Ini justru menjadi momentum yang tepat bagi Indonesia menunjukkan kemampuan bangsa sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement