Selasa 07 Jul 2015 21:32 WIB

Ini Kelebihan UU JPSK Menurut Menkeu

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sangat penting bagi Indonesia untuk segera memiliki Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK). Sebab, UU JPSK akan mengatur dan melindungi setiap tindakan yang dilakukan dalam menghadapi krisis.

Sehingga, ujar Bambang, siapapun yang berkaitan dalam menangani masalah perekonomian dan keuangan Indonesia, tidak perlu takut lagi apabila harus mengambil keputusan yang berat.

"Sekalipun keputusan itu memiliki konsekuensi yang tidak mudah," kata Bambang di Gedung DPR RI, Selasa (7/7).

Dijelaskan Bambang, UU JPSK nantinya akan mengatur semua prosedur dalam menangani permasalahan keuangan. Ada yang namanya krisis manajemen protokol.

Protokol itulah yang nantinya akan digunakan untuk menentukan sistem keuangan Indonesia apakah dalam kategori krisis, waspada, atau aman.

"Kalau krisis nanti ditentukan seperti apa langkah penyelesaiannya. Dan kalau waspada seperti apa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement