REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal berharap pengurusan izin mendirikan bangunan bisa selesai kurang dari 25 hari dengan rekomendasi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) cukup dipersyaratkan pada izin lingkungan saja.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7) mengatakan dengan rekomendasi tersebut, dokumen amdal tidak perlu menjadi persyaratan IMB sehingga tidak terjadi duplikasi perizinan.
"Hal ini memungkinkan pelaku usaha dapat mengajukan IMB dan izin lingkungan secara paralel," katanya.
Farah mengatakan, ada tiga kelompok perizinan dasar dalam memulai suatu proyek investasi yakni izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan. "Jadi amdal tidak dihilangkan, tapi kami merekomendasikan amdal tetap dipersyaratkan pada izin lingkungan namun tidak menjadi syarat IMB atau diintegrasikan," katanya.
Dengan adanya penyederhanaan IMB, Farah berharap bisa memperbaiki tingkat kemudahan berusaha di Indonesia.
Pasalnya perizinan terkait mendirikan bangunan (dealing with construction permit) berada di urutan 153 dari 189 negara.
Ia juga mengatakan, penyederhanaan perizinan IMB diyakini melalui integrasi persyaratan Amdal dalam izin lingkungan diyakini bisa memangkas waktu perizinan. "Perizinan IMB berdasarkan survei disebut perlu waktu sekitar 50 hari. Kami harapkan dengan adanya kajian ulang Permen PUPR, perizinannya bisa diselesaikan di bawah 25 hari," katanya.
Selain mengenai IMB, BKPM juga mengusulkan Kementerian PUPR untuk mengkaji kembali aturan mengenai Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 25/PRT/M/2007 khususnya untuk bangunan dua lantai yang menjadi target survei kemudahan berusaha.
"Saat ini BKPM dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah bersama-sama mengkaji peluang penyederhanaan IMB," kata Kepala BKPM Franky Sibarani.