Ahad 05 Jul 2015 20:30 WIB

BKPM Usul RTRW Dapat Direvisi Sekali Lima Tahun

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Frank Sibarani?menyampaikan pidato pada pembukaan acara Tropical Landscapes Summit 2015 di Jakarta, Senin (27/4). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Frank Sibarani?menyampaikan pidato pada pembukaan acara Tropical Landscapes Summit 2015 di Jakarta, Senin (27/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) agar memberikan penegasan ketentuan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). BKPM mengusulkan revisi RTRW sebanyak satu kali dalam lima tahun.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, penegasan diperlukan sebagai pedoman bagi Gubernur/ Bupati/ Wali Kota dalam melaksanakan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP No 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Menurutnya, penegasan tafsir ini sangat penting untuk mengatasi potensi hambatan investasi.

"Berbagai program prioritas pemerintah saat ini banyak yang terbentur RTRW yang disusun jauh sebelumnya, seperti program pengembangan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus," kata Franky, Ahad (5/7).

BKPM mencatat sepanjang periode Desember 2014-April 2015, terdapat sembilan proyek investasi yang terhambat karena persoalan rencana tata ruang dan wilayah. Sembilan proyek investasi tersebut bernilai Rp 10,11 triliun. Kesembilan proyek tersebut sedang dalam proses fasilitasi BKPM.

Menurut Franky, hambatan investasi terkait RTRW adalah persoalan tumpang tindih lahan. "Untuk daerah-daerah yang belum memiliki RTRW persoalan tumpang tindih lahan ini tidak bisa terselesaikan, sehingga proyek investasi tidak akan dapat berjalan," jelas Franky.

Sebelumnya Pemerintah Kota Dumai Riau menyatakan keluhannya tentang hilangnya potensi investasi di Dumai sebesar Rp 20 triliun. Potensi investasi hilang karena persoalan RTRW Provinsi Riau yang tak kunjung usai.

Salah satu investor yang akan menanamkan modalnya di Dumai dan sedang difasilitasi BKPM bergerak di sektor industri kimia dengan nilai rencana investasi Rp 748 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement