Jumat 03 Jul 2015 23:30 WIB

Gubernur BI Nyatakan tak Semua Transaksi Gunakan Rupiah

Rep: Iit Septiyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (file)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyatakan, tak seluruh transaksi menggunakan rupiah. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI telah mengeluarkan Peraturan BI No 17/3/PBI/2015 mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI), pada 31 Maret 2015.

Agus menjelaskan, BI sudah membaginya ke dalam tiga kategori. Pertama, yang langsung siap menjalankan transaksi rupiah.

Kedua, yang mungkin diberi waktu karena menunggu kontraknya jatuh waktu, baru kemudian akan dilakukan transaksi dalam rupiah. "Selanjutanya yang memang tetap diperkenankan dalam valuta asing," jelas Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat, (3/7).

Agus menyebutkan, BI memberikan waktu bagi pihak yang harus menyelesaikan kontak atau menyelaraskan penggunaan rupiah di seluruh sektor. Hal ini karena, ia mengakui aturan tersebut lalu butuh waktu untuk menyesuaikan sistemnya.

Hanya saja, Agus menjelaskan peraturan BI dibuat untuk meningkatkan pasar rupiah dan mendorong stabilitas ekonomi nasional. "Menggunakan rupiah dalam negeri terus dukung, semua pihak di Indonesia betul-betul mematuhi menjalankan transaksi rupiah dalam negeri dan ini betul-betul meyakinkan rupiah adalah kedaulatan di Indonesia," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement