Kamis 02 Jul 2015 16:38 WIB

Bos Freeport Temui Jokowi, Ini 11 Poin Kesepakatannya

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sebuah mobil melintas di kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sebuah mobil melintas di kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin serta bos Freeport Global James R. Moffet hari ini bertandang ke istana presiden. Menerima kedua tamu ini, Presiden Jokowi juga didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Kepada Jokowi, PT Freeport Indonesia menyatakan berkomitmen untuk terus berinvestasi di Indonesia.

Kepala Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground mining) dan pembangunan smelter, Freeport telah menyiapkan investasi sebesar 17,5 miliar dolar AS. Sedangkan pemerintah Indonesia sedang menyiapkan langkah-langkah untuk meyakinkan investasi PT Freeport dapat berjalan sesuai jadwal, dengan tetap memperhatikan rambu rambu hukum yang ada.

Sementara itu, James R. Moffett  juga menegaskan akan menghargai kedaulatan hukum Indonesia dengan menghormati seluruh regulasi dan kesepakatan yang telah dicapai.  

Sebagaimana diketahui, Kontrak Karya PTFI akan habis masa berlakunya pada tanggal 29 Desember  2021. Pemerintah Indonesia dan PTFI sedang melakukan finalisasi negosiasi untuk menentukan kelanjutan operasi PTFI usai berakhirnya Kontrak Karya tersebut.

Dadan melanjutkan, dalam enam bulan terakhir, proses negosiasi mencapai kemajuan yang sangat signifikan. Dari 17 (tujuh belas) aspek yang dibicarakan, tinggal 2 aspek saja yang belum disepakati, yaitu nilai kontribusi kepada Penerimaan Negara dan status hukum kelanjutan operasi sesudah tahun 2021.

Lima belas aspek telah disepakati yang terdiri dari sebelas poin aspirasi Pemerintah dan masyarakat daerah Papua serta empat poin yang menjadi domain pemerintah pusat.   

Dadan menyebutkan, kesebelas aspek tersebut sebagai berikut:

1. Memindahkan pusat operasi PTFI ke Papua;

2. Memperbaiki Hubungan PTFI dengan Pemda Papua dan Kabupaten sekitar;

3. Meningkatkan peran serta Pemda (BUMD) dan pengusaha-pengusaha Papua dalam kegiatan sub-kontrak;

4. Mewajibkan PTFI untuk menggunakan jasa perbankan nasional (Bank Papua);

5. Memperbaiki pengaturan pertambangan rakyat;

6. Peningkatan dan pengalihan pengelolaan Bandara Moses Kilangin, Timika;

7. Meningkatkan kontribusi pembangunan infrastruktur wilayah sekitar;

8. Penataan Program CSR;

9. Memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup;

10. Menyusun rencana paska tambang;

11. Meningkatkan peran tenaga kerja asal Papua;

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement