REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mulai hari ini, setiap transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah. Hal itu seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia NOMOR 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski begitu, ada transaksi yang dikecualikan untuk tidak menggunakan rupiah. Transaksi itu yakni transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi
perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan transaksi pembiayaan internasional.
Contoh transaksi perdagangan internasional yang dimaksud yakni kegiatan ekspor impor barang dari atau ke luar negeri. Kemudian kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara.
Sementara transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN beberapa diantaranya adalah untuk pembayaran utang luar negeri, belanja barang/modal dari luar negeri, dan penerimaan negara yang berasal dari penjualan surat utang negara dalam valuta asing.