Rabu 01 Jul 2015 06:13 WIB

Peraturan Penggunaan Rupiah Akan Percuma Tanpa Pengawasan Ketat

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Petugas menghitung uang pecahan rupiah di layanan nasabah Bank BNI, Jakarta, Jumat (13/3).
Foto: Antara
Petugas menghitung uang pecahan rupiah di layanan nasabah Bank BNI, Jakarta, Jumat (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mulai hari ini, peraturan mengenai penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri diberlakukan. Apakah kebijakan ini bisa berjalan efektif?

Pengamat Institute for Development of Economics and Finance Ahmad Heri Firdaus sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk menegakkan UU mata uang. Namun, Heri mengatakan peraturan ini tidak akan ampuh mengurangi transaksi menggunakan mata uang asing apabila tidak ada pengawasan yang ketat dari pemerintah.

"Yang perlu dipertanyakan bagaiaman pemerintah melakukan pengawasan di lapangan? Ini tidak mudah," kata Heri kepada Republika.

Selama ini, ujar dia, transaksi menggunakan mata uang sudah menjamur. Di Bali contohnya. Sudah menjadi hal lumrah transaksi jual beli menggunakan dolar Amerika Serikat.

"Kalau misalnya ada turis yang belanja di Bali, siapa yang akan mengawasinya?" ucap heri.

Heri sangat berharap pemerintah memiliki sistem yang bagus dalam hal pengawasan. Sebab, peraturan ini akan sangat membantu mendongkrak nilai tukar rupiah yang belakangan semakin melemah terhadap dolar AS.

"Dengan peraturan ini, permintaan terhadap rupiah akan meningkat. Efeknya rupiah bakal menguat," kata Heri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement