REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Rapat Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dengan pemerintah Selasa (30/6) di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakili Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suhaisil Nazara mengatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah kebijakan subsidi listrik pada 2016 antara lain seperti meningkatkan rasio elektrifikasi melalui program listrik pedesaan, menaikan efisiensi tenaga listrik, hingga mengoptimalisasi penggunaan gas dan batubara.
Terkait target rasio elektrifikasi, pada 2014, Ia menyatakan target rasio elektrifikasi masih sekitar 84,35 persen realisasinya, sedangkan pada 2015 ditargetkan mencapai angka 85,18 persen. "Target elektrifikasi ini menjadi salah satu pokok kebijakan fiskal utama di sektor kelistrikan," ujarnya.
Sedangkan, untuk anggaran subsidi listrik sebesar Rp 73 triliun di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang naik dari Rp 68,7 triliun pada APBN murni 2015, Suhaisil menilai hal tersebut masih bisa berubah.
"Kami sepakat dengan Komisi VII, angka ini masih bisa diefisiensikan dan dikurangi," sambungnya.
Ia menambahkan, diperlukan adanya perbaikan data agar subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran.