Selasa 30 Jun 2015 18:39 WIB

Ditjen Pajak Kembali Sandera Seorang Penunggak Pajak

Penyenderaan Penanggung Pajak. (dari kiri) Kakanwil DJP Banten Cari Rini Widosari, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Direktur Bina Narapidana dan Tahanan Imam Suyudi, dan Kalapas Kelas IIa Salemba Abdul Karim saat konferensi pers penyander
Foto: Republika/ Wihdan
Penyenderaan Penanggung Pajak. (dari kiri) Kakanwil DJP Banten Cari Rini Widosari, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Direktur Bina Narapidana dan Tahanan Imam Suyudi, dan Kalapas Kelas IIa Salemba Abdul Karim saat konferensi pers penyander

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melakukan penyanderaan terhadap seorang penunggak pajak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba.

Bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, penyanderaan dilakukan terhadap seorang penanggung pajak berinisial TJ pada Senin (29/6) kemarin.

Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Catur Rini Widosari mengatakan, TJ merupakan penanggung pajak PT TTM, perusahaan yang bergerak di bidang usaha Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga yang telah menunggak pajak sebesar Rp 1,2 miliar. Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015.

"Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu," ujar Catur Rini, Selasa (30/6) di Lapas Kelas IIA Salemba.

Dijelaskan Catur, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.  

"Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur," kata dia.

Karena itu Catur mengimbau kepada para penunggak pajak dapat memanfaatkan kesempatan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.

"Karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, sanksi bunga penagihan dapat dihapuskan," kata Catur dalam pernyataan tertulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement