Sabtu 27 Jun 2015 14:56 WIB

Ini Keuntungan Indonesia Jalankan Amnesti Pajak

Rep: C32/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Sejumlah siswa membubuhkan tanda tangan Generasi Muda Peduli Pajak pada acara High School Tax Festival di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). (Republika/ Yasin Habibi)
Sejumlah siswa membubuhkan tanda tangan Generasi Muda Peduli Pajak pada acara High School Tax Festival di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan, Roni Bako menilai memang dari semua negara yang sudah menjalankan amnesti pajak memang ada yang sukses dan maupun tidak. Ia berpendapat, amnesti pajak memang tidak mungkin targetnya berhasil sampai 100 persen.

“Gini, filosofinya kan amnesti pajak akan mengampuni orang-orang yang belum bayar pajak kan, asal dia mengikuti amnesti ini sehingga aset yang ada di luar negeri tetap mengalir ke Indonesia,” kata Roni kepada ROL, Sabtu (27/6).

Lebih lanjut, target tersebut menurutnya jika melihat pengalaman dari negara lain hanya berhasil 10 hingga 30 persen saja. Sehingga, kata dia, Indonesia pun tak perlu hingga menargetkan sampai 100 persen dana yang bisa tercapai tersebut.

Ia pun menyatakan dengan target 10 hingga 30 persen, Indonesia juga sudah mendapatkan pendapatan pajak yang lumayan untuk Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN).”Hitung saja 30 persen dari Rp 4 ribu triliun misal, itu sudah jadi angka yang lumayan,” jelas Roni.

Paling tidak, amnesti pajak tersebut walau tidak mencapai 100 persen tetap ada efek positif bagi Indonesia selain bisa mengambil 30 persennya. Roni menegaskan, amnesti pajak jadi cara satu-satunya untuk mengetahui informasi aset warga negara Indonesia di luar negeri.

“Paling tidak, negara mengetahui bahwa warganya punya penghasilan dan pendapatan di luar negeri ini, tanpa itu (amnesti pajak) tidak mungkin masalahnya,” tutur Roni.

Diketahui, pada dasarnya tujuan dirjen pajak mengusulkan amnesti pajak memang sebagai upaya untuk mengalirkan dana dari aset WNI yang ada di luar negeri ke Indonesia. Bahkan, agar mereka tertarik, program tersebut menawarkan untuk menghapus sanksi pidana pajak dan sanksi pidana khusus dan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement