REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito siapkan rencana kebijakan amnesti pajak atau pengampunan pajak yang segera diberikan kepada presiden.
Dalam perencanaan tersebut terdapat spesial amnesti pajak yang bisa mengampuni pidana umum dan khusus.
"Karena korupsi tidak termasuk dalam pengecualian pidana yang tidak diampuni dalam amnesti pajak, maka dapat dihapuskan pidana korupsinya dan tidak diusut lagi lah, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama kepada ROL, Jumat (26/6).
Ia juga menjelaskan bagaimana mekanisme yang akan diterima oleh koruptor jika mendapatkan amnesti pajak. Begini nanti, kata dia, jika dana-dana tersebut sudah dilaporkan maka akan masuk ke DJP.
Mekar melanjutkan, data dari penyerahan tersebut nantinya tidak akan disebarluaskan. "Nanti data-data tersebut nggak bisa serahakan kepada aparat penegak hukum," jelasnya.
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada penindakan lebih lanjut terhadap koruptor tersebut. Sehingga, menurut Mekar tidak ada tuntutan yang akan dilaksanakan terhadap pelaku korupsi yang mempunyai aset atau harta di luar negeri.